Tujuh master besar dari Fakultas Kedokteran — meliputi FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi tiny gratis untuk menyuarakan ketidakpuasan mereka atas pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan baru.
Topik yang Dikritisi
- Campur Tangan Pemerintah
Para master besar menolak peralihan kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir langkah ini akan menghilangkan otonomi ilmiah dan profesional dokter. - Perpindahan Dokter & Dampaknya
Banyak dokter senior yang juga berperan sebagai pengajar di fakultas kedokteran dimutasi, mengakibatkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Tindakan ini dianggap merusak kesinambungan pendidikan kedokteran. - Risiko Penurunan Kualitas
Para master besar memperingatkan bahwa tanpa adanya Kolegium yang berdiri sendiri dari pengaruh luar, kualitas para spesialis dan dokter siap praktik akan menurun, yang berpotensi memengaruhi keselamatan pasien.
Pendapat Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus independen dan tidak bisa diintervensi oleh negara.”
- Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menteri kesehatan mengambil alih rancangan dan pengelolaan pendidikan tenaga medis tanpa partisipasi para akademisi.”
- Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Peralihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis.”
- Master besar Unhas & USU : Menyatakan bahwa proses pengambilalihan kolegium dilakukan kurang transparan dan berisiko meningkatkan kesenjangan dalam kompetensi Klinik-Ilmiah.
Tanggapan dari Kemenkes
Pihak pemerintah melalui staf ahli Menteri Kesehatan menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dilihat sebagai langkah untuk memperkuat koordinasi, bukan pengambilalihan. Namun, para pengkritik menilai ini sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.
Kenapa Ini Penting?
- Kualitas Dokter & Spesialis : Independensi kolegium berhubungan langsung dengan mutu pendidikan, etika, dan layanan kepada pasien.
- Peran Akademik & Klinik : Perguruan tinggi harus tetap memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan : Keterlibatan pendidikan, profesi, dan negara perlu seimbang, tanpa monopol oleh satu pihak.
Kesimpulan Singkat
| Masalah utama | Ringkasan |
| Akuisisi Collegium | Dialihkan ke bawah naungan Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024 |
| Reaksi Akademisi | FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, dan UB menolak perubahan ini |
| Risiko & Dampak | Perlunya mempertahankan independensi untuk menjaga kualitas pendidikan dan layanan |
| Standar UU & Pemerintah | Pemerintah mengklaim proses ini legal dan bersifat koordinatif, akademisi menilainya sebagai intervensi |